ARTIKEL EKONOMI KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi
tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas para anggota.
Rumusan Masalah
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?
Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang
berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak
Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan
Citizen6, Semarang:
Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota
Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak
jalanan dari kawasan sekitarnya.
"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.
Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.
Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.
Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.
Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.
Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)
"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.
Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.
Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.
Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.
Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.
Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak
Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa
jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011,
dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan.
Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan
Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota
Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat
efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas
kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha.
Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi
ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan
makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini,
anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus
menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak
mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian
hari.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang
dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun
juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat
membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan
sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk
membiayai kehidupan mereka sehari-hari.