MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI
MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang
menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari
bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar
kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau
dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi
koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan
dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan
melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan
badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan
koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam
berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah
terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas,
dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi
manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran
berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek
dan saling melengkapi satu sama lain.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi
dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh
seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat
anggota ini antara lain:
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
- Pembagian sisa hasil usaha, dan
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha
koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami
organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina
hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
- Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
- Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang
dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan
kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme
pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga
pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan
bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh
kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum
anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk
pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
a. Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota
yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh
Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota
Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina,
distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b. Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota
diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di
bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal
berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk
merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika
keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan.
Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
B. MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali
pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan
anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas
pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan
pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir
dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
a. Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari
organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
d. Bendahara
Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil
yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil
ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.
C. PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan
organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk
mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi
kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk
meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan
kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh
rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga
pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan
posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
Sumber :
http://hakimfajrurachman.wordpress.com/2013/10/26/manajemen-pengelolaan-koperasi/
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html/
Drs. Pariata Westra S.H., S.E. Organisasi dan Manajemen Usaha Koperasi di Indonesia,2011, Balai Pembinaan Administrasi & Manajemen