Laporan Kunjungan Koperasi
Kali ini saya akan membahas tentang laporan kunjungan ke Koperasi Simpan
Pinjam “ Graha Arthamas ”. Koperasi “Graha Arthamas” adalah bentuk koperasi
simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro
Kosasi.
Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan dari
koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam
membuka dan
mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi
ini juga
menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain. Syarat untuk menjadi anggota koperasi Graha Arthamas sangatlah mudah yaitu hanya menunjukkan BPKB Kendaraan Bermotor.
Untuk permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi,
diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi
lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU
(Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya di dalam Rapat Akhir
Tahun(RAT)
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja
pada umumnya. Kegiatan yang dilakukan yaitu membantu masyarakat dalam hal
modal. Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi ini adalah mencari investor atau
orang yang mendepositkan uangnya di koperasi ini dan mencari oran-orang atau masyarakat
yang membutuhkan modal.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud
adalah :
1.
Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.
Mewajibkan nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan
masyarakat.
4.
Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki beberapa Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari bagian Pimpinan, Marketing,bagian administrasi juga pembukuan. Bagian pembukuan adalah mencatat semua transaksi yang ada dalam koperasi tersebut. Bagian pimpinan adalah mencari investor untuk memenuhi modal koperasi tersebut
0 comments:
Posting Komentar