KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM PROMOSI PEMASARAN
Studi
Kasus : Iklan Mie Sedap Melecehkan Profesi Guru
Nama
: Heni Susanti
NPM
: 14213041
Kelas
: 4EA17
PENDAHULUAN
Iklan "Mie Sedap"
Melecehkan Profesi Guru mendapat imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia
Pusat (KPI).
Imbauan Program Siaran Iklan "Mie Sedap" Seluruh Stasiun TV
Jakarta – KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki
adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali. Menurut
KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan
norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga
pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat
yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua
stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni
adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya
bertengger seekor ayam.
Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk
menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran
(SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah
program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan
tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi
administratif. Red
.... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2011/12/iklan-mie-sedap-melecehkan-profesi-guru.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Jakarta – KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali.
Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.
KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.
TELAAH PUSTAKA
Etika Bisnis Dalam Beriklan
Etika
bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau
bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan
profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika
atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek
baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak,
dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan
manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat
penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian
seperti sekarang.
Perlu
diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan
membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis
sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta
keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan
sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral.
Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan,
baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan,
kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam
berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan
prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis
dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang
berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya
aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta
menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi
pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
bisnis tersebut..
Perilaku tidak
etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah
gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.Iklan yang Tidak Etis
Kualitas
iklan tidak hanya dinilai dari isi dan kreatifitasnya saja, tetapi juga dinilai
dari apakah iklan tersebut telah mematuhi kode etika bisnis yang berlaku dalam
dunia pemasaran. Berikut ini beberapa kriteria iklan yang tidak etis
·
Iklan
tersebut dengan sengaja memberikan informasi mengenai produk yang tidak sesuai
dengan kondisi yang nyata dari produk tersebut. Hal ini menyebabkan konsumen
mendapatkan ekspetasi atas produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibatnya, ketika membeli produk tersebut, kebanyakan konsumen akan merasa
tidak puas atas apa yang didapatkan ketika membeli produk tersebut.
·
Iklan
yang isi atau kreatifitasnya menyesatkan dan menjerumuskan konsumen. Kejadian
ini sering terjadi pada iklan yang memasarkan produk rokok, minuman keras, dan
produk-produk lainnya yang memperoleh persepsi yang seragam dari
masyarakat. Contohnya iklan rokok. Sudah
sering dijumpai iklan yang memiliki isi bahwa dengan merokok, orang menjadi
lebih tenang dan percaya diri. Atau iklan kondom, yang memiliki efek tidak
langsung yaitu menyerukan konsumen untuk lebih sering melakukan hubungan seks.
1. Maksud si pengiklan
2. Isi Iklan
3. Keadaan publik yang dituju
PEMBAHASAN
Profil Perusahaan
Mie Sedap Mendapat Surat Himbauan Dari KPI Terkait Iklan Yang Memiliki Unsur Melecehkan Profesi Pekerjaan
Bersumber dari KPI, KPI menilai tayangan yang terdapat dalam iklan Mie Sedap tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Sebagai bentuk peringatan/teguran, KPI memberikan surat himbauan sebagai berikut:
BERIKUT HIMBAUAN YANG DI BERIKAN KPI
Tgl Surat :
28 Desember 2011
No. Surat:
822/K/KPI/12/11
Status :
Imbauan
Stasiun TV:
Seluruh Stasiun TV
Program:
Iklan "Mie Sedap"
Deskripsi Pelanggaran
Pada Iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. KPI menilai bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan. KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud di atas.
Analisis
Melihat semakin banyak dampak buruk yang diberikan program televisi terhadap tumbuh kembang anak dibawah umur, menurut saya tindakan KPI sudah benar dengan memberi teguran dan memberhentikan iklan Mie Sedap yang dianggap melecehkan profesi seorang guru. Pada nyatanya, bukan hanya iklan ini saja yang memberi dampak buruk. Beberapa kasus seorang siswa yang berani melawan terhadap guru bahkan berani melakukan kekerasan fisik dituding adalah salah satu dampak dari program-progam di televisi yang tidak mendidik. Bisa dari sinetron, atau bahkan iklan. Maka dari itu, menurut analisis saya, tindakan KPI sudah benar dan perlu di perketat lagi pengawasan terhadap iklan sejenis atau program televisi lain yang sekiranya akan memberi dampak buruk bagi tumbuh kembang anak dibawah umur. Terlebih promosi penjualan yang melanggar etik dalam bisnis dan melanggar norma yang berlaku.
Mie sedap adalah mie instan yang diproduksi oleh PT. Wingsfood. Diluncurkan pada tahun 2003. Selain di Indonesia, Mie Sedaap juga dijual di luar negeri, antara lain Malaysia.
Dan produk mie sedap dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sehingga
setiap mie sedap meluncurkan rasa baru masyarakat selalu antusia
mencoba produk tersebut.
Mie
sedap muncul pertama kali dengan mie goreng dengan kriuknya yang renyah
, kemudian rasa soto dengan serbuk gurih koya dan aroma jeruk nipis
yang berasa banget. Rasa ayam bawang paduan antara rasa ayam dan bawang
membuat penikmat mie sedap ingin mencoba lagi dan lagi . juga mie sedap
sambal goreng dengan rasa jerus nipisnya dan kriuk gurihnya.
Pada tahun 2008 Mie Sedaap meluncurkan kemasan baru dengan formula baru Diperkaya 7 Vitamin. Pada tahun 2009 Mie Sedaap meluncurkan rasa barunya, Rasa Kari Spesial dengan Bumbu Kari Kental dan Rasanya Nendang. Pada tahun 2011 Mie Sedaap meluncurkan rasa barunya, Rasa Ayam Spesial dengan rasa kaldu ayamnya.
Mie
Sedap kini telah menjadi mie instan yang menguasai pangsa pasar kedua
di Indonesia. Dengan pesatnya kemampuan menguasai pasarnya. Kami akan
menganalisis komunikasi pemasarannya di dalam iklan Mie Sedap rasa
terbarunya yaitu iklan Mie Sedap Rasa Ayam Spesial. Dengan jargon iklan
mie sedap terasa sedapnya.
Mie Sedap Mendapat Surat Himbauan Dari KPI Terkait Iklan Yang Memiliki Unsur Melecehkan Profesi Pekerjaan
Bersumber dari KPI, KPI menilai tayangan yang terdapat dalam iklan Mie Sedap tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Sebagai bentuk peringatan/teguran, KPI memberikan surat himbauan sebagai berikut:
BERIKUT HIMBAUAN YANG DI BERIKAN KPI
Tgl Surat :
28 Desember 2011
No. Surat:
822/K/KPI/12/11
Status :
Imbauan
Stasiun TV:
Seluruh Stasiun TV
Program:
Iklan "Mie Sedap"
Deskripsi Pelanggaran
Pada Iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. KPI menilai bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan. KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud di atas.
Analisis
Melihat semakin banyak dampak buruk yang diberikan program televisi terhadap tumbuh kembang anak dibawah umur, menurut saya tindakan KPI sudah benar dengan memberi teguran dan memberhentikan iklan Mie Sedap yang dianggap melecehkan profesi seorang guru. Pada nyatanya, bukan hanya iklan ini saja yang memberi dampak buruk. Beberapa kasus seorang siswa yang berani melawan terhadap guru bahkan berani melakukan kekerasan fisik dituding adalah salah satu dampak dari program-progam di televisi yang tidak mendidik. Bisa dari sinetron, atau bahkan iklan. Maka dari itu, menurut analisis saya, tindakan KPI sudah benar dan perlu di perketat lagi pengawasan terhadap iklan sejenis atau program televisi lain yang sekiranya akan memberi dampak buruk bagi tumbuh kembang anak dibawah umur. Terlebih promosi penjualan yang melanggar etik dalam bisnis dan melanggar norma yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
http://annisarafida.blogspot.co.id/2016/10/kasus-promosi-yang-tidak-beretika.html
http://diyanblog-catatankuliah.blogspot.co.id/2012/04/komunikasi-pemasaran.html
http://sdncipete3.blogspot.co.id/2012/12/iklan-mie-sedap-melecehkan-guru.html
http://forum.viva.co.id/indeks/threads/parah-iklan-mie-sedap-lecehkan-profesi-guru-kpi-berang.261013/
0 comments:
Posting Komentar