PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS
Studi
Kasus : Limbah Pabrik Tempe
Nama
: Heni Susanti
Kelas
: 4EA17
NPM
: 14213041
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya (Undang-undang No. 23 Tahun
1997). Tercemarnya lingkungan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lainnya. Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang sangat
perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat
menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat
mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya (Undang-undang No. 23 Tahun
1997). Tercemarnya lingkungan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lainnya. Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang sangat
perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat
menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat
mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan..
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencemaran lingkungan adalah perubahan
pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi kegiatan,
kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut disebabkan oleh
suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat dikatakan sebagai
polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah normal, berada
pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang tidak tepat.
Pencemaran air adalah suatu perubahan
keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air
tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah
bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian
dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan
polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia.
Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi
pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air
limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.Permasalahan keadilan
dalam dunia bisnis, masih menjadi topik penting. Keadilan berhubungan dengan
meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan keadaan
yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan terus
diupayakan untuk tercapai, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila 5 dalam pancasila,
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terwujudnya keadilan,
dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
TEORI
2.1 Teori
Antroposentrisme
Teori ini memandang manusia sebagai
pusat dari system alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling
menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam
kaitannya dengan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya
akan mendapat perhatian dan nilai sejauh menunjang kepentingan manusia. Bagi
teori ini etika hanya berlaku bagi manusia, segala tuntutan terhadap kewajiban
dan tanggungjawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sesuatu yang
berlebihan, kalaupun ada itu semata-mata demi memenuhi kepentingan sesama
manusia.
Teori semacam ini dinilai bersifat instrumentalistik
(karena menganggap pola hubungan manusia dan alam dilihat hanya dalam relasi
instrumental, kalaupun peduli demi memenuhi kebutuhan manusia) dan egoistis
(karena hanya mengutamakan kepentingan manusia).
2.2. Teori
Biosentrisme
Teori ini menganggap alam mempunyai
nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Ciri etika ini
adalah biocentric, karena menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup
mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Alam perlu diperlakukan
secara moral terlepas dari apakah ia berguna atau tidak bagi manusia. Sehingga
etika tidak lagi dipahami secara terbatas pada komunitas manusia, namun berlaku
juga bagi seluruh komunitas biotis, termasuk komunitas makhluk hidup lain.
2.3 Teori
Ekosentrisme
Etika ini memusatkan pada seluruh
komunitas ekologis baik yang hidup maupun tidak, karena secara ekologis makhluk
hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Salah satu
versi yang terkenal dari teori ini adalah Deep Ecology.
Teori ini memusatkan perhatian pada kepada semua
spesies, termasuk spesies bukan manusia, dan menekankan perhatiannya pada
jangka panjang, dan tak kalah pentingnya merupakan gerakan diantara orang-orang
yang mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang
selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu
lingkungan dan politik.
PEMBAHASAN
3.1 Kasus
CIAMIS
- Ratusan warga Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis beramai-ramai
mendatangi kantor Kecamatan Baregbeg, Senin (15/8/2016).
Kedatangan warga ini untuk mengadukan atas
pencemaran Sungai Cibuyut oleh beberapa pabrik tahu yang berada di wilayah Desa
Muktisari, Kecamatan Cipaku yang langsung membuang limbahnya ke sungai.
Sehingga masyarakat Desa Jelat kini kesulitan
mendapat air bersih lantaran sungai tersebut satu-satunya sumber air yang biasa
digunakan masyarakat untuk keperluan rumah tangga.
Bukan hanya untuk keperluan rumah
tangga, air dari sungai itu juga digunakan untuk mengairi kolam warga namun
dengan tercemarnya sungai, ikan banyak yang mati karena air tersebut
menimbulkan bau yang tidak sedap.
Sebetulnya permasalahan ini sudah ada
sejak beberapa tahun lalu, bahkan sempat membuat kesepakatan antara warga Jelat
dengan pengusaha pabrik tahu di Desa Muktisari.
Salah satunya pabrik tidak boleh membuang langsung
limbah tahu ke sungai. Namun yang terjadi di lapangan saat ini masih ada
beberapa pengusaha yang nakal membuang limbah ke sungai Cibuyut. Usai aksi dan
audiensi warga Jelat dan aparat pemerintah mendatangi pabrik-pabrik tahu dan
meninjau Sungai Cibuyut yang tercemar.
"Kami tidak melarang pengusaha tahu
menjalankan usaha pabrik tahunya tetapi kami hanya meminta limbahnya jangan
dibuang ke Sungai Cibuyut, karena sungai itu digunakan warga untuk keperluan
hidup," ungkap Lili (45) warga Dusun Cisupa, Desa Jelat saat menyampaikan
aspirasinya dihadapan Asisten Daerah II Setda Ciamis HM Soekiman saat
beraudiensi di Aula Kantor Kecamatan Baregbeg.
Hal senada diungkapkan warga lainnya,
Ruslan (50) mengatakan sebelum adanya pabrik tahu banyak warga Jelat yang
mengantungkan hidupnya di usaha perikanan, namun setelah sungai Cibuyut
tercemar kini pengusaha perikanan mulai bangkrut karena airnya sudah tidak lagi
mendukung.
"Sekarang banyak pengusaha ikan
yang kolamnya dibiarkan karena air dari sungai Cibuyut sudah tidak bisa
digunakan lagi, sudah tercemar," jelasnya.
Lebih lanjut, warga meninta pengusaha pabrik tahu
untuk mentaati kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Serta meminta
pemerintah untuk tegas menutup pabrik tahu yang mengantongi izin.
3.2 Analisis
Kasus
tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Sungai Cibuyut yang disebabkan karena
limbah industri pabrik tempe. Kasus tersebut termasuk tindak pelanggaran yang
dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik secara langsung ke sungai,
jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak
pihak. Secara langsung pihak masyarakat sekitar di sungai Cibuyut merasa
terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah pabrik tempe yang dinilai
sudah membahayakan masyarakat sekitar. Limbah berbahaya ini mengalirkan air
berwarna putih keruh dan memiliki bau tak sedap yang membuat warga mual-mual
dan pusing.
Selain bau tak sedap yang ditimbulkan
oleh limbah pabrik tahu ini, tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber
daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah keruh dan bau,
ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup sekitar yang mati akibat limbah
tersebut. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air
yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan.
Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai
manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah
satunya adalah dengan menindak lanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat
terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan
yang melakukan tindakan yang berakibat merugikan serta merusak lingkungan.
Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak
menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah
industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan
industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka
berada.
REFERENSI
Ernawan,
Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
0 comments:
Posting Komentar