Sabtu, 27 Desember 2014

Observasi Koperasi

Posted by Unknown at 00.38 0 comments

Laporan Kunjungan Koperasi



Kali ini saya akan membahas tentang laporan kunjungan ke Koperasi Simpan Pinjam “ Graha Arthamas ”. Koperasi “Graha Arthamas” adalah bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro Kosasi.
Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam membuka dan mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain. Syarat untuk menjadi anggota koperasi Graha Arthamas sangatlah mudah yaitu hanya menunjukkan BPKB Kendaraan Bermotor.


Untuk  permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya di dalam Rapat Akhir Tahun(RAT)
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya. Kegiatan yang dilakukan yaitu membantu masyarakat dalam hal modal. Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi ini adalah mencari investor atau orang yang mendepositkan uangnya di koperasi ini dan mencari oran-orang atau masyarakat yang membutuhkan modal.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah :

1.              Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.              Mewajibkan nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3.             Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4.              Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.


Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki beberapa Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari  bagian Pimpinan, Marketing,bagian administrasi  juga pembukuan. Bagian pembukuan adalah mencatat semua transaksi yang ada dalam koperasi tersebut. Bagian pimpinan adalah mencari investor untuk memenuhi modal koperasi tersebut

Senin, 01 Desember 2014

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya (Tugas 7)

Posted by Unknown at 00.40 0 comments

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr

Sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
  • Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Tugas Koperasi 6

Posted by Unknown at 00.38 0 comments

Sisa Hasil Usaha

Nama : Heni Susanti
NPM   : 14213041
Kelas  : 2EA17
Sisa Hasil Usaha (SHU)
  1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  1. Rumus Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  1. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut contoh kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
  • Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus : 5%
  • Dana karyawan : 5%
  • Dana pendidikan : 5%
  • Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA=  JUA + JMA
Dimana :
  • SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA   : Jasa Usaha Anggota
  • JMA  : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa= VA x JUA + Sa  x JMA
V UK            TMS

Dimana :
  • SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • JUA     : Jasa Usaha Anggota
  • JMA    : Jasa Modal Anggota
  • VA       : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
  • VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
  • Sa        : Jumlah simpanan anggota
  • TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
  1. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
  1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
  • Sumber SHU
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

  • Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
  • Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
  • Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
Contoh :
SHU Usaha Adi                  = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota       = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi                  = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580  = Rp 187.200

CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
  1. Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
  • Penjualan Rp 460.000.000,-
  • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
  • Laba Kotor Rp 60.000.000,-
  • Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
  • Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
  1. Perhitungan pembagian SHU
  2. Jurnal pembagian SHU
  3. Perhitungan persentase jasa modal
  4. Perhitungan persentase jasa anggota
  5. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
  1. Perhitungan pembagian SHU
    • Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
    • Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
    • Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
    • Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
    • Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
    • Total 100% Rp 40.000.000,-
  2. Jurnal
    • SHU Rp 40.000.000,-
    • Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
    • Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
    • Jasa Modal Rp 8.000.000,-
    • Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
  3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
    = 8%
Keterangan :
  • Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
  1. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
    = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
    = 2,17%
Keterangan :
  • Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
  • Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
  1. Yang diterima Tuan Yohan:
    • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
      = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
      = Rp 40.000,-
    • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
      = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
      = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

Sumber :
1. Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
2. Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
3. Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.
4. Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas.
5. http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html

Sabtu, 08 November 2014

Artikel/Jurnal Ekonomi Koperasi

Posted by Unknown at 00.51 0 comments

ARTIKEL EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota.
 
 
Rumusan Masalah
 
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?
 

Tujuan
 
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".



BAB II
KAJIAN PUSTAKA 
 
 
Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan
 

Citizen6, Semarang: Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak jalanan dari kawasan sekitarnya.

"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.

Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.

Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.

Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.

Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.

Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN 
 
 
 
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011, dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan. 
Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha. 
Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini, anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian hari.
 
 
BAB IV
KESIMPULAN
 
 
Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.


Selasa, 28 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha dengan Koperasi

Posted by Unknown at 05.02 0 comments

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN

 

BAB I 

1. PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

                 Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya. 
                  Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut. 
  • Rumusan Masalah

    Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?
  • Tujuan

    Tujuan dari penulisan ini semoga pembaca dapat memahami perbedaan dan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.


BAB II



2. PEMBAHASAN

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.   


Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan  modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.
 

Koperasi

Koperasi memiliki pengertian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :
  • Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.  
  • Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.

Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi

  1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  1. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.


 BAB III


3. KESIMPULAN


Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.


Nama : Heni Susanti
NPM :  14213041
Kelas : 2EA17
 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review