2. PEMBAHASAN
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan
dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan
berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap
utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya
kecil.
2. Firma (Fa)
Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi
nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam
firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta
bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu,
firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan
baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih
yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah
pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota
yang hanya menyimpan modal dalam perusahaan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan
saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan
modal seseorang pada suatu perusahaan.
Koperasi
Koperasi memiliki pengertian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :
- Jika sekelompok orang yang merdeka
secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan
bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk
menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.
- Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat
bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok
(suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat
koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan
usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.
Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi
para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan
dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik
modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya
dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara
koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi
sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
- Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara
ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh
pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang
sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan
(one man one vote, by proxy).
- Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan
(owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh
koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan
ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang
non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan
ekonomi pemegang saham.
- Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba
yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat
pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
- Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding
dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada
koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
BAB III
3. KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan
perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya
dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia
dapat berjalan dengan baik.
Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi
tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain.
Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga
oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang
lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Kurnia,
Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi,
hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah.
2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs.
H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.
Nama : Heni Susanti
NPM : 14213041
Kelas : 2EA17