Sabtu, 02 Mei 2015

Indonesia Yang Meprihatinkan

Posted by Unknown at 19.44 0 comments
Pernah gak terpikirkan oleh kalian jikalau ada kesempatan untuk tinggal di luar negeri? Pilih mana?
1. Tetap tinggal di Indonesia
2. Pindah kewarganegaraan dan tinggal di Luar Negeri

Kalau saya, rasanya jelas memilih untuk tinggal di luar negeri. Terlalu banyak yang memprihatinkan di Indonesia, mungkin lebih dari apa yang saya cinta di Indonesia.
Mungkin tinggal di luar negeri bukanlah hal yang mudah, apalagi perbedaan budaya yang sangat besar dan berbeda dengan Indonesia. Tapi jika melihat hal hal yang memprihatinkan di Indonesia, rasanya saya akan tetap memilih tinggal di luar negeri.

Menurut saya, hal yang memprihatinkan di urutan pertama adalah tata letak bangunan di tiap daerah yang tidak teratur. Ya, bahkan kota besar seperti Jakarta pun, disekitar ibukota megah ini masih dikelilingi oleh perumahan kumuh dan sungai sungai yang keruh, jorok, dan bau. Semakin jauh dari ibukota maka semakin jelaslah "wajah" asli bangunan maupun jalan jalan yang tidak rapi sama sekali. Banyak sampah, perumahan kumuh, sampah berserakan, jalan jalan rusak, dan lain sebagainya. Rasanya sungguh tidak nyaman melihat pemandangan seperti itu. Bahkan hampir di setiap bagian kota di Indonesia pasti masih berhias dengan jalanan, bangunan yang tidak teratur dan tidak sedap dipandang.
Lalu, yang memprihatinkan lainnya adalah masih banyaknya pengemis, gelandangan, pengamen jalanan yang ada di sekitar kita. Kehadiran mereka pun memperlihatkan bahwa di balik megahnya ibukota Jakarta dan kota kota besar lainnya pun tidak bisa menutupi bahwa Indonesia masih jauh terbelakang. Saya pun bingung kenapa Pemerintah tidak tanggap dengan hal seperti ini, yang memprihatinkan adalah saat kita lihat kehidupan para pemimpin, para artis, dan orang kelas atas lainnya yang memamerkan kekayaan mereka berbanding terbalik dengan orang orang disekitar mereka yang masih harus mengemis di jalanan, tidur di sembarang tempat. Sungguh tidak adil bukan?
Lalu, pada matkul saya di semester ini, dijelaskan sedikit mengenai "Inflasi dan Pengangguran", bahwa Indonesia memilih untuk menjaga agar inflasi tetap rendah dan membiarkan tingkat pengangguran tinggi. Terdapat opini bahwa Inflasi akan berdampak global ke seluruh negeri ketimbang dengan tingkat pengangguran karena pengangguran akan berimbas ke individu masing masing. Berbeda dengan negara Islandia (Kalau tidak salah). Islandia menganut sistem/paham bahwa lebih baik menjaga tingkat pengangguran tetap rendah dibanding dengan Inflasi. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin agar warganya tetap sejahtera. Berbeda dengan Indonesia, bukan?
Memang, kita tidak bisa menyalahkan apa yang sudah ada, tapi hal itupun tetap menjadi hal yang memprihatinkan di Indonesia, menurut saya.

Lalu, hal yang memprihatinkan menurut saya mengenai Indonesia yaitu tidak lain adalah sistem kepemerintahannya. Hampir sulit sekarang di Indonesia memiliki pemerintah yang bersih dan jujur dan berorientasi kepada kesejahteraan rakyatnya, Yang saya lihat adalah mereka semakin kaya dan masyarakat semakin miskin. Bahkan anggota legislatif/orang orang di dalam parlemen pun saling menyerang hanya untuk kekuasaan mereka. Mereka banyak yang mementingkan diri sendiri ketimbang rakyatnya, mereka banyak yang sibuk dengan pencitraannya masing masing dan status kepemimpinannya lewat media sosial ketimbang mengurusi keluhan dan kebutuhan rakyatnya. Sungguh memilukan pemerintah di Indonesia. Saya pun tidak bisa banyak berkomentar mengenai hal ini karena saya bukanlah anggota pemerintah, saya hanya seorang mahasiswi. Hehe

Mungkin hanya sedikit dari hal yang membuat saya prihatin mengenai Indonesia.

Selasa, 14 April 2015

Jawa

Posted by Unknown at 21.32 0 comments
Yang saya banggakan dari Indonesia adalah Tanah Jawa.
Saya cinta banget sama Jawa, terutama Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Disitulah banyak saudara saya tinggal, disana, semua keindahan budaya, keramah tamahan orang jawa itu terasa banget.

Biasanya, tiap mudik, saya dan keluarga selalu berkunjung ke Madiun, salah satu kabupaten di perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Karena daerah perbatasan, gaya orang Madiun lebih menyerupai Solo. Mulai dari bahasa jawa halusnya, makanannya, dan segala macam yang berhubungan dengan Solo sekitar.
Di Madiun, yang paling saya rindukan adalah Gunung Lawu. Disana terdapat tempat wisata bernama "Sarangan". Kangen!
Sarangan itu sebenernya simpel, hanya sebuah tempat dengan banyak hotel berjejer sepanjang lokasi dipinggir Danau Sarangan. Yang pasti disana dingin karena berada di kaki gunung Lawu. Gunung tercinta. Perjalanan saya dari rumah nenek hingga ke Sarangan hanya perlu waktu 1 hingga 2 jam tergantung kepadatan lalu lintas. Selama perjalanan, kalian pasti terkagum kagum dengan pemandangan kaki gunung yang indah banget. Sepanjang jalan, banyak banget perkebunan sayur, macam macam sayur. Lalu juga ada perkebunan strawberry. Saat sudah sampai kaki gunung yang lebih tinggi lagi, disana kalian pasti terkagum kagum dengan pemandangan kota Madiun dan Magetan hingga seluruh daerah di bawahnya yang hampir terlihat seperti hamparan tanah dan rumput saja. Kangen!

Lalu, Jogja.
Walaupun saya hanya beberapa kali saja mengunjungin Jogja, namun yang bisa saya katakan mengenai Jogja adalah "Luar Biasa!". Orang orangnya, pemandangannya, makananannya, kampusnya. Jogja bagaikan surganya Indonesia (Bagi saya). Walaupun saya tidak secara langsung tinggal disana seperti saya tinggal di Jakarta sedari saya kecil, tapi jika ada pilihan ingin tinggal dimana... saya pasti akan menjawab Jogja.

Hidup ini sederhana, saya mencintai Indonesia dengan banyak kekurangannya, saya mencintai Indonesia karena Tanah Jawa ini. Saya mencintai budaya Indonesia terutama orang orang jawa. Karena saya pun orang Jawa. Hehe

Sabtu, 27 Desember 2014

Observasi Koperasi

Posted by Unknown at 00.38 0 comments

Laporan Kunjungan Koperasi



Kali ini saya akan membahas tentang laporan kunjungan ke Koperasi Simpan Pinjam “ Graha Arthamas ”. Koperasi “Graha Arthamas” adalah bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro Kosasi.
Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam membuka dan mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain. Syarat untuk menjadi anggota koperasi Graha Arthamas sangatlah mudah yaitu hanya menunjukkan BPKB Kendaraan Bermotor.


Untuk  permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya di dalam Rapat Akhir Tahun(RAT)
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya. Kegiatan yang dilakukan yaitu membantu masyarakat dalam hal modal. Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi ini adalah mencari investor atau orang yang mendepositkan uangnya di koperasi ini dan mencari oran-orang atau masyarakat yang membutuhkan modal.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah :

1.              Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.              Mewajibkan nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3.             Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4.              Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.


Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki beberapa Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari  bagian Pimpinan, Marketing,bagian administrasi  juga pembukuan. Bagian pembukuan adalah mencatat semua transaksi yang ada dalam koperasi tersebut. Bagian pimpinan adalah mencari investor untuk memenuhi modal koperasi tersebut

Senin, 01 Desember 2014

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya (Tugas 7)

Posted by Unknown at 00.40 0 comments

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr

Sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
  • Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Tugas Koperasi 6

Posted by Unknown at 00.38 0 comments

Sisa Hasil Usaha

Nama : Heni Susanti
NPM   : 14213041
Kelas  : 2EA17
Sisa Hasil Usaha (SHU)
  1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  1. Rumus Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  1. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut contoh kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
  • Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus : 5%
  • Dana karyawan : 5%
  • Dana pendidikan : 5%
  • Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA=  JUA + JMA
Dimana :
  • SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA   : Jasa Usaha Anggota
  • JMA  : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa= VA x JUA + Sa  x JMA
V UK            TMS

Dimana :
  • SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • JUA     : Jasa Usaha Anggota
  • JMA    : Jasa Modal Anggota
  • VA       : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
  • VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
  • Sa        : Jumlah simpanan anggota
  • TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
  1. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
  1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
  • Sumber SHU
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

  • Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
  • Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
  • Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
Contoh :
SHU Usaha Adi                  = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota       = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi                  = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580  = Rp 187.200

CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
  1. Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
  • Penjualan Rp 460.000.000,-
  • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
  • Laba Kotor Rp 60.000.000,-
  • Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
  • Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
  1. Perhitungan pembagian SHU
  2. Jurnal pembagian SHU
  3. Perhitungan persentase jasa modal
  4. Perhitungan persentase jasa anggota
  5. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
  1. Perhitungan pembagian SHU
    • Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
    • Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
    • Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
    • Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
    • Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
    • Total 100% Rp 40.000.000,-
  2. Jurnal
    • SHU Rp 40.000.000,-
    • Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
    • Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
    • Jasa Modal Rp 8.000.000,-
    • Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
  3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
    = 8%
Keterangan :
  • Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
  1. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
    = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
    = 2,17%
Keterangan :
  • Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
  • Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
  1. Yang diterima Tuan Yohan:
    • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
      = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
      = Rp 40.000,-
    • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
      = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
      = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

Sumber :
1. Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
2. Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
3. Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.
4. Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas.
5. http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html

 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review