Sabtu, 27 Desember 2014

Observasi Koperasi

Posted by Unknown at 00.38 0 comments

Laporan Kunjungan Koperasi



Kali ini saya akan membahas tentang laporan kunjungan ke Koperasi Simpan Pinjam “ Graha Arthamas ”. Koperasi “Graha Arthamas” adalah bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro Kosasi.
Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam membuka dan mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain. Syarat untuk menjadi anggota koperasi Graha Arthamas sangatlah mudah yaitu hanya menunjukkan BPKB Kendaraan Bermotor.


Untuk  permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya di dalam Rapat Akhir Tahun(RAT)
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya. Kegiatan yang dilakukan yaitu membantu masyarakat dalam hal modal. Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi ini adalah mencari investor atau orang yang mendepositkan uangnya di koperasi ini dan mencari oran-orang atau masyarakat yang membutuhkan modal.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah :

1.              Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.              Mewajibkan nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3.             Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4.              Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.


Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki beberapa Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari  bagian Pimpinan, Marketing,bagian administrasi  juga pembukuan. Bagian pembukuan adalah mencatat semua transaksi yang ada dalam koperasi tersebut. Bagian pimpinan adalah mencari investor untuk memenuhi modal koperasi tersebut

Senin, 01 Desember 2014

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya (Tugas 7)

Posted by Unknown at 00.40 0 comments

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr

Sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
  • Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Tugas Koperasi 6

Posted by Unknown at 00.38 0 comments

Sisa Hasil Usaha

Nama : Heni Susanti
NPM   : 14213041
Kelas  : 2EA17
Sisa Hasil Usaha (SHU)
  1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  1. Rumus Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  1. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut contoh kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
  • Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus : 5%
  • Dana karyawan : 5%
  • Dana pendidikan : 5%
  • Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA=  JUA + JMA
Dimana :
  • SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA   : Jasa Usaha Anggota
  • JMA  : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPa= VA x JUA + Sa  x JMA
V UK            TMS

Dimana :
  • SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • JUA     : Jasa Usaha Anggota
  • JMA    : Jasa Modal Anggota
  • VA       : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
  • VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
  • Sa        : Jumlah simpanan anggota
  • TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
  1. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
  1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.
  • Sumber SHU
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

  • Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
  • Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
  • Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
Contoh :
SHU Usaha Adi                  = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota       = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi                  = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580  = Rp 187.200

CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
  1. Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
  • Penjualan Rp 460.000.000,-
  • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
  • Laba Kotor Rp 60.000.000,-
  • Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
  • Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
  1. Perhitungan pembagian SHU
  2. Jurnal pembagian SHU
  3. Perhitungan persentase jasa modal
  4. Perhitungan persentase jasa anggota
  5. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
  1. Perhitungan pembagian SHU
    • Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
    • Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
    • Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
    • Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
    • Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
    • Total 100% Rp 40.000.000,-
  2. Jurnal
    • SHU Rp 40.000.000,-
    • Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
    • Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
    • Jasa Modal Rp 8.000.000,-
    • Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
  3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
    = 8%
Keterangan :
  • Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
  1. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
    = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
    = 2,17%
Keterangan :
  • Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
  • Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
  1. Yang diterima Tuan Yohan:
    • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
      = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
      = Rp 40.000,-
    • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
      = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
      = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

Sumber :
1. Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
2. Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
3. Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha.
4. Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas.
5. http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html

Sabtu, 08 November 2014

Artikel/Jurnal Ekonomi Koperasi

Posted by Unknown at 00.51 0 comments

ARTIKEL EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota.
 
 
Rumusan Masalah
 
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?
 

Tujuan
 
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".



BAB II
KAJIAN PUSTAKA 
 
 
Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan
 

Citizen6, Semarang: Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak jalanan dari kawasan sekitarnya.

"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.

Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.

Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.

Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.

Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.

Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN 
 
 
 
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011, dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan. 
Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha. 
Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini, anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian hari.
 
 
BAB IV
KESIMPULAN
 
 
Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.


Selasa, 28 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha dengan Koperasi

Posted by Unknown at 05.02 0 comments

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN

 

BAB I 

1. PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

                 Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya. 
                  Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut. 
  • Rumusan Masalah

    Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?
  • Tujuan

    Tujuan dari penulisan ini semoga pembaca dapat memahami perbedaan dan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.


BAB II



2. PEMBAHASAN

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.   


Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan  modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.
 

Koperasi

Koperasi memiliki pengertian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :
  • Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.  
  • Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.

Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi

  1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  1. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.


 BAB III


3. KESIMPULAN


Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.


Nama : Heni Susanti
NPM :  14213041
Kelas : 2EA17

Jumat, 17 Oktober 2014

Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Posted by Unknown at 01.40 0 comments

MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI

MANAJEMEN  DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab  yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.

1.    Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
  6. Pembagian sisa hasil usaha, dan
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.    Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.

3.    Pengawas koperasi
  1. Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
    Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
  2. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.    Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

A. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.

Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :

a.  Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.

b.  Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.

c.  Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.

B. MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Kepala Keuangan Bisnis
  • Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
  • Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
  2. Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
  3. Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar Buku.

Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota      sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:

a. Ketua

Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua

Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

c. Sekretaris

Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.

Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara

Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.

d. Bendahara

Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

C. PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.

Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik   mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.


Sumber :
http://hakimfajrurachman.wordpress.com/2013/10/26/manajemen-pengelolaan-koperasi/
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html/
Drs. Pariata Westra S.H., S.E. Organisasi dan Manajemen Usaha Koperasi di Indonesia,2011, Balai Pembinaan Administrasi & Manajemen

Rabu, 15 Oktober 2014

Definisi dan Prinsip Koperasi

Posted by Unknown at 01.12 0 comments

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.  PENGERTIAN KOPERASI
    Bagi masyarakat koperasi sangat membantu dalam kehidupan kesehariannya .  semua masyarakat yang tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup nya sangat membutuhkan koperasi ini , pasti dia pun berfikir dari pada meminjam kepada rentenir lebih baik meminjam kepada koperasi . karena bunga yang di kenakan nya tidak besar seperti jika kita meminjam kepada rentenir atau lintah darat yang tidak mempunyai hati dalam menagih hutang . jika dilihat dari jasa-jasa yang telah dikeluarkan oleh koperasi kita harus mengetahui pengertian dari koperasi itu sendiri .
koperasi berasal dari kata
CO : Yang artinya adalah bersama
OPERATION : yang artinya bekerja
jadi koperasi di sini yaitu bekerja sama , pengertian koperasi yaitu saling bergotong royong dan menolong sesama anggota koperasi , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi . berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi dari beberapa definisi - definisi :

 A. Definisi ILO (International Labour Organisation )

Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .

Definisi di atas terddiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan
d. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. kontribusi modal adil
f. menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secara adil .

Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( voluntarily joined together ).
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ) .
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
e. terdapat kontibusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984 )

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

C. Definisi Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M.  dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut .
     There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .
   Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .

D. Definisi Hatta

   Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta  " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .

E.  Definisi Munker

     Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

F. Definisi UU No. 25/1992
  Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992  tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
a. koperasi adalah badan usaha
b. koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukumkoperasi .
c. koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi .
d. koperasi adalah " gerakan ekonomi rakyat "
 e. koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan .

2. TUJUAN KOPERASI

   Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasian pasal 3 disebutkan bahwa , koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggita pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 .

3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
   Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan -ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi ,
di bawah ini adalah beberapa prinsip-prinsip koperasi :

A. Prinsip Rochdale
prinsip Rochdale pada awalnya di pelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale , Inggris pada tahun 1944 . prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi .
adapun unsur-unsur orinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah  sebagai berikut :
a. pengawasan secara demokratis
b. keanggotaan yang terbuka
c. bunga atas modal dibatasi
d. pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing angota .
e. penjualan sepenuhnya uang tunai
f. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
g. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota prinsip-prinsip koperasi.
h.netral terhadap politik dan agama .


B. Prinsip Munker
  Hnas H. Munker menyarikan 12  prinsip koperasi yaitu :
     a. keanggotaan bersifat sukarela
     b. keanggotaan terbuka
      c. pengembangan anggota
     d. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
     e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
     f. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
     g. modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
     h. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
     i. perkumpulan sukarela
     j. kebebasan dan pengam bilan keputusan dan penetapan tujuan
     k. pendistribusian yang adil
     l. pendidikan anggota

C. Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffeisen ( 1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman . keadaan perekonomian yang buruk di jerman pada saat itu , khusunya dalam bidang pertanian , membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan " bank rakyat " prinsip Raiffeisen dalah sebagai berikut :
a . swadaya
b. daerah kerja terbatas
c. SHU  untuk cadangan
d.tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. usaha hanya kepada anggota
g. keanggotaan dasar watak bukan uang ,

4. Prinsip Schulze
di kota lain Jerman , Delizssch . seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin , wirausahan industri kecil , pedagang eceran dan jenis usaha lainnya .
adapun prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a. swadaya
b. daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. tanggung jawab anggota terbatas
e. pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA
prinsip ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia , salah  satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan memepertahankan ide0ide koperasi di antara negara-negara anggotanya . dalam kegiatan ICA selalu mendiskusikan prinsip -prinsip koperasi yang berlaku dan sesuai dengan keadaan perekonomian , sosial dan politik yang berkembang saat itu .


SUMBER :
1.http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=pengertian+koperasi+definisi+Chaniago&source=bl&ots=We5UR9gNXr&sig=xbkiyCg00o8cys8jvdV-ZbZyYsg&hl=id&sa=X&ei=zrprULPwOcSzrAeA-oHQAg&ved=0CDkQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20koperasi%20definisi%20Chaniago&f=false
2. http://sanihandriani.blogspot.com/2012/09/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip_30.html
3. http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/
 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review