Senin, 31 Oktober 2016

Tugas 4 Etika Bisnis - Kasus Kecurangan Perusahaan

Posted by Unknown at 13.42 0 comments


Analisis Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Perusahaan (Kode Etik Profesi)

Studi Kasus : AXIS

Nama : Heni Susanti
NPM : 14213041
Kelas : 4EA17


PENDAHULUAN

Axis adalah sebuah produk layanan telekomunikasi yang telah diakuisisi oleh XL Axiata pada tanggal 26 September 2013. AXIS meluncurkan layanannya pada April 2008 dan kini tersedia di lebih dari 400 kota di seluruh pulau-pulau besar Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Lombok. Berkantor pusat di Jakarta, AXIS merupakan operator seluler 2G 3G dan 4G dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, melayani lebih dari 15 juta pelanggan telepon seluler, didukung oleh lebih dari 800 pegawai yang berdedikasi.
Pada 30 Maret 2015, AXIS hadir dengan wajah baru setelah bergabung dengan XL. Kini, merek layanan yang identik dengan warna ungu itu menawarkan gaya hidup baru dalam menggunakan layanan telekomunikasi melalui penyediaan layanan yang simple, terutama untuk sekadar menelpon, SMS, dan Data/Internet sesuai kebutuhan dengan tarif irit. Pengenalan kembali AXIS kali ini ditandai dengan peluncuran program gaya hidup “Iritology” yakni penawaran layanan Ngobrol Irit, Ngenet Irit, Awet Irit.

TELAAH PUSTAKA

PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.
Jadi pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hokum.

PEMBAHASAN

ARTIKEL
AXIS Rabu Rawit dan Jumat Berkah/Baik
            AXIS yang kini satu atap dengan XL terus berinovasi untuk mengimbangi perusahaan induknya yang juga cukup ekspansif mengeluarkan aneka produk dan layanan. Belum lama ini perusahaan ini mengumumkan program terbaru yang dinamakan Rabu Rawit (Rabu Wajib Irit). Lewat program tersebut seluruh pengguna layanan AXIS bisa mendapatkan diskon harga yang lumayan hemat di tiap hari Rabu dimulai dari tanggal 19 Agustus 2015. Namun, promo AXIS Rabu Rawit ini selalu berbeda setiap minggunya sehingga pelanggan harus mengetahui ada promo terbaru apa di hari Rabu tersebut.
            Lalu setiap hari jumat setiap minggunya, Axis selalu memberikan promo menarik dan murah dalam program promo JUMAT BAIK AXIS, jika kalian pengguna axis, ini kesempatan menarik untuk membeli paket data internet kalian yang bikin kantong aman dan damai.Variasi promo Rabu rawit dan Jumat berkah:



Cara daftar paket Rabu Rawit AXIS dan Jumat Baik ini bisa dengan melakukan panggilan telepon *123*888#.

KASUS
            Sepanjang tahun 2016 ini, banyak pelanggan AXIS yang mengeluhkan koneksi internet 3G ketika mereka mengaktifkan paket rabu rawit dan jumat baik yang sangat lambat, kendati jaringan stabil dan berada pada sinyal 3G (Ditunjukkan dengan symbol H+ pada layar smartphone) namun tak bisa dipungkiri bahwa saat kita melakukan browsing atau download, koneksi terasa sangat lambat seperti menggunakan jaringan 2G.
            Kejadian ini tidak hanya dirasakan oleh satu atau dua orang saja, bahkan hampir merata di sejumlah daerah di Pulau Jawa, dan Sumatera. Walaupun pelanggan telah menghubungi pihak AXIS, hal yang paling sering disarankan oleh Customer Service AXIS adalah men-setting APN dan men-lock jaringan di smartphone ke 3G. Pihak AXIS berdalih bahwa tidak ada masalah pada tower mereka. Namun banyak pelanggan mengeluhkan bahwa itu bukan kesalahan pengaturan pada smartphone mereka, tapi pada jaringan AXIS. Hingga saat ini belum ada perbaikan pada jaringan AXIS tetapi program rabu rawit dan jumat baik masih terus dijalankan. Pelanggan masih tetap mengeluh bahwa jaringan AXIS tetap lambat, bahkan tidak bisa digunakan sama sekali.



ANALISIS
            Dari kasus dan penjabaran diatas, dapat dikatakan bahwa terjadi kecurangan dan pelanggaran kode etik oleh AXIS berupa penurunan kecepatan internet dan tidak melakukan perbaikan secara merata ke seluruh daerah walaupun pelangan telah mengeluhkan masalah jaringan 3G yang lambat bahkan tidak bisa digunakan sama sekali. Walaupun pihak AXIS memberikan pernyataan bahkan mereka akan menyelidiki permasalah ini, namun pada nyatanya sudah hampir setahun pelanggan AXIS tetap tidak mendapat perubahan berarti. Alih-alih memperbaiki kualitas internet, pihak AXIS kedapatan menaikkan harga paket internet; tetap dengan kualitas jaringan internet 3G yang lambat. Jika perusahaan AXIS tetap tidak melakukan perbaikan dan tidak mendengarkan keluhan pelanggan mereka, tentu hal ini akan berdampak kepada kepuasan pelanggan. Hal umum yang bisa terjadi adalah semakin banyak pelanggan yang berpindah ke operator seluler lain. 
            Seharusnya AXIS mendengarkan keluhan pelanggan dan mengecek apakah terjadi kesalahan pada sistem atau jaringan internet perusahaan, karena hal ini terbukti dengan penurunan kecepatan internet secara merata di daerah di pulau Jawa dan Sumatera sekitar, bukan hanya satu atau dua pelanggan. Jika saja pihak AXIS mau menelusuri dan mencari solusi terhadap masalah internet mereka, tentu pelanggan AXIS akan merasa senang karena keluhan mereka didengarkan, bukan "menyalahkan" atau berasumsi bahwa pengaturan jaringan internet di smartphone pelanggan yang salah.

SUMBER
http://www.diskondipromo.com/2016/08/axis-jumat-baik-5-agustus-2016.html
https://pojok.axisnet.id/t5/Internet/kecepatan-Internet-yg-super-lemot/td-p/2209
https://askaxis.nolimitid.com/?&sort=new
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
 

Senin, 24 Oktober 2016

Tugas 3 etika bisnis - Kasus Pelaggaran Etika Berbisnis Dalam Promosi

Posted by Unknown at 14.41 0 comments
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM PROMOSI PEMASARAN
                             Studi Kasus : Iklan Mie Sedap Melecehkan Profesi Guru         

Nama : Heni Susanti
NPM : 14213041
Kelas : 4EA17


PENDAHULUAN

Iklan "Mie Sedap" Melecehkan Profesi Guru mendapat imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI). Imbauan Program Siaran Iklan "Mie Sedap" Seluruh Stasiun TV Jakarta – KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011. Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif. Red .... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2011/12/iklan-mie-sedap-melecehkan-profesi-guru.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia


Jakarta – KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali.

Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.

Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.
TELAAH PUSTAKA

Etika Bisnis Dalam Beriklan
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
            Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.


Iklan yang Tidak Etis
            Kualitas iklan tidak hanya dinilai dari isi dan kreatifitasnya saja, tetapi juga dinilai dari apakah iklan tersebut telah mematuhi kode etika bisnis yang berlaku dalam dunia pemasaran. Berikut ini beberapa kriteria iklan yang tidak etis
 ·         Iklan tersebut dengan sengaja memberikan informasi mengenai produk yang tidak sesuai dengan kondisi yang nyata dari produk tersebut. Hal ini menyebabkan konsumen mendapatkan ekspetasi atas produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, ketika membeli produk tersebut, kebanyakan konsumen akan merasa tidak puas atas apa yang didapatkan ketika membeli produk tersebut. 
·         Iklan yang isi atau kreatifitasnya menyesatkan dan menjerumuskan konsumen. Kejadian ini sering terjadi pada iklan yang memasarkan produk rokok, minuman keras, dan produk-produk lainnya yang memperoleh persepsi yang seragam dari masyarakat.  Contohnya iklan rokok. Sudah sering dijumpai iklan yang memiliki isi bahwa dengan merokok, orang menjadi lebih tenang dan percaya diri. Atau iklan kondom, yang memiliki efek tidak langsung yaitu menyerukan konsumen untuk lebih sering melakukan hubungan seks.

Selain itu, suatu iklan dikatkan etis atau tidak, bisa dinilai dari 3 hal berikut, yaitu: 
1.      Maksud si pengiklan 
2.      Isi Iklan
3.      Keadaan publik yang dituju

PEMBAHASAN

Profil Perusahaan
   Mie sedap adalah mie instan yang diproduksi  oleh PT. Wingsfood.  Diluncurkan pada tahun 2003. Selain di Indonesia, Mie Sedaap juga dijual di luar negeri, antara lain Malaysia. Dan produk mie sedap dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sehingga setiap mie sedap meluncurkan rasa baru masyarakat selalu antusia mencoba produk tersebut.
   Mie sedap muncul pertama kali dengan mie goreng dengan kriuknya yang renyah , kemudian rasa soto dengan serbuk gurih koya dan aroma jeruk nipis yang berasa banget. Rasa ayam bawang paduan antara rasa ayam dan bawang membuat penikmat mie sedap ingin mencoba lagi dan lagi . juga mie sedap sambal goreng dengan rasa jerus nipisnya dan kriuk gurihnya.
   Pada tahun 2008 Mie Sedaap meluncurkan kemasan baru dengan formula baru Diperkaya 7 Vitamin. Pada tahun 2009 Mie Sedaap meluncurkan rasa barunya, Rasa Kari Spesial dengan Bumbu Kari Kental dan Rasanya Nendang. Pada tahun 2011 Mie Sedaap meluncurkan rasa barunya, Rasa Ayam Spesial dengan rasa kaldu ayamnya.
   Mie Sedap kini telah menjadi mie instan yang menguasai pangsa pasar kedua di Indonesia. Dengan pesatnya kemampuan menguasai pasarnya. Kami akan menganalisis komunikasi pemasarannya di dalam iklan Mie Sedap rasa terbarunya yaitu iklan Mie Sedap Rasa Ayam Spesial. Dengan jargon iklan mie sedap terasa sedapnya.

Mie Sedap Mendapat Surat Himbauan Dari KPI Terkait Iklan Yang Memiliki Unsur Melecehkan Profesi Pekerjaan

           Bersumber dari KPI, KPI menilai tayangan yang terdapat dalam iklan Mie Sedap tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Sebagai bentuk peringatan/teguran, KPI memberikan surat himbauan sebagai berikut:


BERIKUT HIMBAUAN YANG DI BERIKAN KPI

Tgl Surat :
28 Desember 2011

No. Surat:
822/K/KPI/12/11

Status :
Imbauan


Stasiun TV:
Seluruh Stasiun TV

Program:
Iklan "Mie Sedap"


Deskripsi Pelanggaran
Pada Iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. KPI menilai bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan. KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud di atas.

Analisis
         Melihat semakin banyak dampak buruk yang diberikan program televisi terhadap tumbuh kembang anak dibawah umur, menurut saya tindakan KPI sudah benar dengan memberi teguran dan memberhentikan iklan Mie Sedap yang dianggap melecehkan profesi seorang guru. Pada nyatanya, bukan hanya iklan ini saja yang memberi dampak buruk. Beberapa kasus seorang siswa yang berani melawan terhadap guru bahkan berani melakukan kekerasan fisik dituding adalah salah satu dampak dari program-progam di televisi yang tidak mendidik. Bisa dari sinetron, atau bahkan iklan. Maka dari itu, menurut analisis saya, tindakan KPI sudah benar dan perlu di perketat lagi pengawasan terhadap iklan sejenis atau program televisi lain yang sekiranya akan memberi dampak buruk bagi tumbuh kembang anak dibawah umur. Terlebih promosi penjualan yang melanggar etik dalam bisnis dan melanggar norma yang berlaku. 
 

           
DAFTAR PUSTAKA

http://calistafredlina.blogspot.co.id/2014/03/kasus-pelanggaran-etika-pemasaran.html
http://annisarafida.blogspot.co.id/2016/10/kasus-promosi-yang-tidak-beretika.html
http://diyanblog-catatankuliah.blogspot.co.id/2012/04/komunikasi-pemasaran.html
http://sdncipete3.blogspot.co.id/2012/12/iklan-mie-sedap-melecehkan-guru.html
http://forum.viva.co.id/indeks/threads/parah-iklan-mie-sedap-lecehkan-profesi-guru-kpi-berang.261013/





Minggu, 09 Oktober 2016

Tugas 2 Etika Bisnis - Corporate Social Responsibility

Posted by Unknown at 20.46 0 comments


ANALISIS CSR PADA PERUSAHAAN DALAM TANGGUNG JAWABNYA KEPADA MASYARAKAT DAN KELESTARIAN ALAM
                             Studi Kasus : PT. PERTAMINA (Persero)         

Nama : Heni Susanti
NPM : 14213041
Kelas : 4EA17


PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Pada tahun 1990-an muncul istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Pemikiran yang melandasi CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder), tetapi juga kewajiban dan tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, beberapa contoh mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada
Di Indonesia, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “Dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
PT. PERTAMINA (Persero) adalah salah satu perseroaan terbatas di Indonesia yang melakukan CSR. Sebelum dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­nya, 10 Desember 1957, karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai perusahaan.

1.2.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, masalah yang dapat dirumuskan dalam makalah ini antara lain :
1.      Apa definisi dari Corporate Social Responsibility (CSR)?
2.      Bagaimana bentuk pelaksanaan CSR pada PT. PERTAMINA (Persero)?

1.3.   Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.      Untuk mengetahui definisi dari Corporate Social Responsibility (CSR).
2.      Untuk mengetahui bentuk pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT. PERTAMINA (Persero).
3.      Menganalisis Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan PT. PERTAMINA (Persero) dalam tanggung jawabnya kepada masyarakat dan kelestarian alam.


TELAAH PUSTAKA

2.1.   Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (Sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
CSR digagas Howard Rothman Brown untuk mengeleminasi keresahan dunia bisnis. CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka. CSR bisa dikatakan komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Dalam interaksi dengan para pemangku kepentingan (Stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
Dibawah ini diberikan beberapa definisi yang dikutip dari beberapa ahli :
Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta, Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49).
Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8).
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu isu tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dan lain sebagainya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (Sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (Cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (Profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (Sustainable development).
 Pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman. Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan.

2.2.   Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikut sertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (Loyalitas) atau citra perusahaan.
Dalam menjalankan CSR, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (Profit), masyarakat (People), dan lingkungan (Planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan CSR, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (Terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.


PEMBAHASAN

3.1 Landasan-landasan CSR Pada PT. PERTAMINA (Persero)
Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­nya, 10 Desember 1957 karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:

Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:
·Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha­nya di bidang dan/atau bersangkutan deng­an sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·Tanggung jawab sosial dan lingkungan me­rupakan kewajiban perseroan yang dianggar­kan dan diperhitungkan sebagai biaya per­seroan yang pelaksanaannya dilakukan deng­an memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
·Perseroan yang tidak melaksanakan kewajib­an dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.

Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan:
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

II. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina

CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika.

Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000 yaitu:
·Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
·Mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholders.
·Taat hukum dan konsisten dengan norma internasional.
·Terintegrasi kedalam kegiatan bisnis.

Dalam hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:
·Mengatasi dampak negatif operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
·Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perusahaan.
·Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.

III. Strategi TJSL/CSR Pertamina

Tujuan  strategis
:
Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan strategi bisnis.
Strategi besar
:
·Saling memberi manfaat (Fair shared value)
·Berkelanjutan
·Prioritas Wilayah Operasi dan daerah terkena dampak
·Pengembangan energi hijau sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
·Sosialisasi dan Publikasi yang efektif
Inisiatif strategis

:
·Pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir - serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
·Berwawasan Pelestarian Lingkungan
·Terkait Strategi Bisnis
·Dilaksanakan secara Tuntas (termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).

IV. Kriteria CSR PERTAMINA
 Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:

1.     Bermanfaat
2.     Berkelanjutan
3.     Dekat wilayah operasi
4.     Publikasi
5.     Mendukung PROPER

Tanggung jawab sosial dan lingkungan Pertamina dikelola untuk saling memberikan manfaat (Fair shared value), sebagai program yang berkelanjutan, memprioritaskan penerima manfaat disekitar wilayah terdekat operasional perusahaan dan daerah terkena dampak, bertanggung jawab terhadap dampak operasi, mengembangkan energi ramah lingkungan (Energi hijau), serta dikomunikasikan dengan pelaksana­an sosialisasi dan publikasi yang efektif.
CSR Pertamina mencakup empat inisiatif pemberdayaan, yaitu peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masya­rakat serta melaksanakan suatu program khusus, yaitu Pertamina Peduli yang  merupakan kepedulian per­usahaan  terhadap para  korban bencana  alam  yang terjadi di tanah air.
Sesuai visi CSR "Menuju Kehidupan yang Lebih Baik", program-program tersebut  diselaraskan dengan tujuan pembangunan  Millenium Development Goals (MDGs) dan mendukung komitmen Indonesia terhadap program Reducing Emissions Rom  Deforestation and Forest Degradation (REDD+), yang merupakan suatu mekanisme global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang untuk melindungi hutannya. Hal ini di prioritaskan sekaligus untuk membantu masyarakat dan pemerintah di sekitar unit operasi Pertamina dalam memecahkan permasalahan sosial dan lingkungan.
Kegiatan CSR yang dilaksanakan Pertamina juga diarah­kan untuk mendukung pencapaian Proper Hijau dan Emas di unit-unit operasi dan anak perusahaan untuk pertumbuhan nilai korporasi.

Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Per­tamina pada tahun 2011 dilaksanakan melalui sejumlah program sebagai berikut:

       I.   PERTAMINA Dan Masyarakat
CSR Pertamina juga fokus dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan Program Pertamina Peduli Bencana Alam. Dalam pembangunan infrastruktur dilakukan perbaikan terhadap sarana umum seperti jalan, jembatan, MCK dan sarana air bersih.
Pada tahun 2009 bidang infrastruktur melaksanakan program antara lain:

·Renovasi Taman Pintar Jogjakarta
·Revitalisasi Taman Pejambon Jakarta
·Peningkatan infrastruktur di Bau-bau
·Peningktan infrastruktur di wilayah sekitar unit operasi Pertamina di Indonesia.
·Perbaikan saran air bersih di Sampang, Makasar, Sibayak, Balikpapan, Semarang, dan Karang Rejo

Sedangkan sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana alam, CSR Pertamina melakukan sejumlah program disaster. Mulai dari kegiatan pra bencana seperti pelatihan dan workshop, kegiatan tanggap darurat, sampai dengan kegiatan pasca bencana yang meliputi: pemulihan/rehabilitasi (recovery).

Pertamina Perduli telah melakukan aksi penanggulangan keadaan tanggap darurat dengan memberikan bantuan bagi para korban serta pertolongan medis pada sejumlah musibah
Bencana nasional di tanah air tahun 2009, antara lain:

·Pertamina Peduli Gempa Jabar
·Pertamina Peduli Gempa Bima (Mataram)
·Pertamina Peduli Situ Gintung
·Pertamina Peduli Longsor Sumbar
·Pertamina Peduli Gempa Padang dan Kerinci
·Pertamina Peduli Banjir Cepu
·Pertamina Peduli Banjir Lamongan
·Pertamina Peduli Banjir Palopo (Sulsel)
·Pertamina Peduli Bencana Manokwari
·Pertamina Peduli Korban KM Teratai Prima

 II.   PERTAMINA Dan Lingkungan
Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:

1. Green Planet
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009 telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah operasi Pertamina di Indonesia.Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi, dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan pohon pelindung seperti akasia dan jati.

2. Costal Clean Up
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman pohon. Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan dan Cilacap.

3. Green and Clean
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru Kota, tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi Taman kota di Bandung dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.

4. Green Festival
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat Lima green area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area, pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink, replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu, lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.

5. Biopori
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300 unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah.

6. Uji Emisi Gas Buang
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.
Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina

7. Pertamina Green Act
Pertamina Green Act merupakan sebuah kompetisi seni dan kreativitas bagi siswa SMA dan guru dengan gaya hidup hijau sebagai tema utama. Program ini bertujuan untuk menjadikan sekolah-sekolah terbaik untuk menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan.
Tujuan umum dari program ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ramah lingkungan dan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah lingkungan yang ada dalam masyarakat. Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program Green Act diantaranya adalah sosialisasi program, pelatihan, dan kompetisi 3R (reduce, reuse, and recycle).

8. Kerajinan Eceng Gondok
Kerajinan Eceng Gondok ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CSR Pertamina bidang Lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi polutan air melalui budi daya tanaman eceng gondok. Program ini dilakukan di dekat daerah operasional Pertamina di Plaju, Palembang Sumatra.
Fokus utamanya berupa pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal berupa sumber daya tanaman eceng gondok. Diharapkan agar tanaman eceng gondok yang sering dianggap sebagai gulma dapat diolah menjadi barang kerajinan yang bermanfaat. Melalui pelatihan yang diberikan diharapkan

9. Rehabilitasi Hutan Mangrove
Pertamina berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan terutama kawasan hutan mangrove di sekitar wilayah operasinya.
Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berupa penanaman tanaman mangrove tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal mengenai manfaat tanaman mangrove dalam kehidupan. Sebagai contoh adalah dengan pemberdayaan masyarakat lokal mengenai budidaya kepiting di kawasan hutan mangrove yang kemudian dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pada tahun 2010, program ini menunjukkan perkembangan yang signifikan terutama pada tingkat hidup pohon mangrove dan kisah sukses peternakan kepiting di wilayah Cilacap. Pertamina berhasil menanam 147.000 pohon mangrove selama periode 2010-2011.

3.2 Analisis
Dari penjabaran program-program CSR yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA (Persero) diatas, analisis saya adalah keputusan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melaksakan CSR dalam jangka panjang sangat rasional, terlebih lagi sesuai pernyataan PT. PERTAMINA (Persero) bahkan telah melakukan CSR jauh sebelum istilah Corporate Social Responsibility (CSR) tercetus. Sebagai salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia, PERTAMINA memiliki dua tanggung jawab besar. Pertama untuk meningkatkan profit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan negara, sedangkan yang kedua adalah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Jika PT. PERTAMINA (Persero) hanya mementingkan keuntungan finansial pada jangka pendek dan mengorbankan aspek-aspek sosial dan lingkungan yang terjadi adalah menuainya protes masyarakat yang bisa mengganggu kelacaran dari operasional (Semisal demonstrasi atau boikot).
Terhadap aspek lingkungan, selain reaksi masyarakat, disinsentif juga diterima disinsentif dari pemerintah. Akibatnya, selain biaya operasi membengkak, reputasi PT. PERTAMINA (Persero) tercoreng dan pada gilirannya dicerminkan dengan turunnya nilai saham. Implikasi berikut yang mengancam adalah keengganan investor membiayai proyek baru.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua pelaku bisnis, tidak hanya etika dalam bersaing terhadap pesaing lain, namun juga etika bisnis dalam aspek tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan.  
Dapat disimpulkan dari program-program CSR yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA (Persero) bahwa perusahaan menggunakan etika dalam berbisnis yang tidak hanya menjadi salah satu perusahaan BUMN terbesar yang membantu kesejahteraan Negara, tapi juga mengikuti transparansi, kejujuran, dan nilai-nilai moral yang baik. Hal ini dibuktikan melalui sejumlah penghargaan yang diterima oleh PT. PERTAMINA (Persero) dalam program CSRnya, yaitu:

2013
MDG’s Award 2013:
·Pertamina Sehati, untuk kategori Kesehatan Ibu & Anak
·Desa Binaan Tambakrejo, atas upaya Penyediaan Sarana Air Bersih & Sanitasi
·Desa Binaan Tambakrejo, mendapatkan penghargaan khusus atas Upaya PengentasanKemiskinan

Global CSR Awards 2013:
·Kampung Atas Air RU V Balikpapan (Silver) untuk kategori  Community Program

Indonesia Green Awards 2013 (IGA):
·Pertamina dinobatkan sebagai perusahaan Pelestari Bumi Terbaik
·President Director & CEO Pertamina Karen Agustiawan dinobatkan sebagai Pemimpin Pelestari Bumi
·Program 100 Juta Pohon dan program Ekowisata Mangrove Bali DPPU Ngurah Rai terbaik dalam program Pelestari Hutan
·Program Ecopedition RU V Balikpapan dinobatkan sebagai Pelestari Keanekaragaman Hayati
·Pemanfaatan Limbah Kulit Jagung TBBM Tuban sebagai Pelopor Pencegahan Polusi

Area Responsible Business Awards 2013 (AREA):
·President Director & CEO Pertamina Karen Agustiawan mendapatkan penghargaan Responsible Business Award
·Pertamina Sehati untuk kategori Health Promotion Award

Sindo Award 2013:
·Program Sentra Pemberdayaan Tani

Social Business Innovation & Green CEO Awards 2013:
·Penghargaan Social Business Innovation untuk program-program CID/CSR Pertamina.
·President Director & CEO Karen Agustiawan mendapatkan penghargaan Green CEO

Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) Awards 2013:
·Platinum  - Partisipasi Penciptaan Lapangan Kerja Baru:  Program Budidaya Lebah Madu di Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Waduk Manggar Balikpapan
·Platinum  - Partisipasi Penanaman Pohon di Lahan Tidak Produktif : Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Konservasi  Mangrove di Tambakrejo - Semarang
·Gold - Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin: Program Pengolahan Jagung Masyarakat Desa Ketaon - Boyolali
·Gold - Partisipasi Pelayanan Ibu Hamil dan Melahirkan: Program Pertamina untuk Kesehatan Anak Tercinta dan Ibu – Pertamina SEHATI
·Gold - Penciptaan Akses Air Minum dan Sanitasi Lingkungan: Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat di Cilamaya
·Gold -  Partisipasi Produk Daur Ulang: Program Pengolahan Limbah Klobot/Kulit Jagung di Kabupaten Tuban
·Silver - Pendidikan Dasar 9 Tahun: Program Anjungan Baca Pertamina.

2012 
Sindo CSR Awards 2012:
·Program Penanaman Pohon

Indonesia Green Awards (IGA) 2012:
·Mitra CSR Pertamina Ibu Erni Suhaina (kategori Green Local Hero)
·President Director & CEO Karen Agustiawan (The Most Committed CEO on CSR)

Indonesia Sustainable Business Awards 2012:
·Mendapatkan penghargaan untuk Kategori Industry Energy Champion

Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) Awards 2012:
·Platinum: program Sentra Pemberdayaan Petani Buah Naga (Kategori Penciptaan Lapangan Kerja Baru dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan)
·Gold: program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Saloloang Melalui Budidaya dan Pengolahan Rumput Laut (Kategori MDGs Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin)
·Silver: program Pemanfaatan Limbah Non B3 (kategori Produk Daur Ulang)
·Silver: program Penyediaan Fasilitas Air Bersih (Kategori Penciptaan Akses Terhadap Air Bersih)

           
DAFTAR PUSTAKA






 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review