Selasa, 28 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha dengan Koperasi

Posted by Unknown at 05.02

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN

 

BAB I 

1. PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

                 Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya. 
                  Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut. 
  • Rumusan Masalah

    Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?
  • Tujuan

    Tujuan dari penulisan ini semoga pembaca dapat memahami perbedaan dan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.


BAB II



2. PEMBAHASAN

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.   


Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan  modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.
 

Koperasi

Koperasi memiliki pengertian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :
  • Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.  
  • Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.

Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi

  1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  1. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.


 BAB III


3. KESIMPULAN


Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.


Nama : Heni Susanti
NPM :  14213041
Kelas : 2EA17

0 comments:

Posting Komentar

 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review