Selasa, 28 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha dengan Koperasi

Posted by Unknown at 05.02 0 comments

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN

 

BAB I 

1. PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

                 Di Indonesia, kita mengenal beberapa bentuk badan hukum perusahaan yaitu Perusahaan Perorangan , Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi. Dari bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa diantara badan-badan usaha satu sama lain terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam hal cara penghimpunan modalnya, maupun dalam hal pertanggungjawaban modalnya terhadap kerugian, dalam hal siapa-siapa yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan sebagainya. 
                  Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda – beda, walaupun begitu ketiganya bisa dapat bergerak di bidang yang sama, ketiganya memiliki kesamaan di salah satu sektor atau bagiannya. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari untung. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha tersebut. 
  • Rumusan Masalah

    Apa persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahan?
  • Tujuan

    Tujuan dari penulisan ini semoga pembaca dapat memahami perbedaan dan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.


BAB II



2. PEMBAHASAN

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.   


Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan, yaitu perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh satu orang. Modal badan usaha perseorangan berasal dari gabungan harta benda pemilik dan menjadi jaminan terhadap utang badan usaha. Bentuk organisasinya sangat sederhana karena usahanya kecil.

2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Di dalam firma, semua anggota menjadi pendiri, pemilik dan pengelola, serta bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, firma biasanya didirikan oleh orang yang telah saling mengenal dengan baik, seperti anggota keluarga atau sahabat.

3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah pemilik dan pengelola perusahaan, sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyimpan  modal dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh oleh penjualan saham. Saham yaitu surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.
 

Koperasi

Koperasi memiliki pengertian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :
  • Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.  
  • Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.

Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi

  1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  1. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.


 BAB III


3. KESIMPULAN


Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.


DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.


Nama : Heni Susanti
NPM :  14213041
Kelas : 2EA17

Jumat, 17 Oktober 2014

Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Posted by Unknown at 01.40 0 comments

MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI

MANAJEMEN  DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab  yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.

1.    Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
  6. Pembagian sisa hasil usaha, dan
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.    Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.

3.    Pengawas koperasi
  1. Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
    Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
  2. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.    Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

A. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.

Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :

a.  Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.

b.  Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.

c.  Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.

B. MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Kepala Keuangan Bisnis
  • Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
  • Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
  2. Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
  3. Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar Buku.

Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota      sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:

a. Ketua

Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua

Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

c. Sekretaris

Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.

Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara

Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.

d. Bendahara

Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

C. PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.

Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik   mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.


Sumber :
http://hakimfajrurachman.wordpress.com/2013/10/26/manajemen-pengelolaan-koperasi/
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html/
Drs. Pariata Westra S.H., S.E. Organisasi dan Manajemen Usaha Koperasi di Indonesia,2011, Balai Pembinaan Administrasi & Manajemen

Rabu, 15 Oktober 2014

Definisi dan Prinsip Koperasi

Posted by Unknown at 01.12 0 comments

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.  PENGERTIAN KOPERASI
    Bagi masyarakat koperasi sangat membantu dalam kehidupan kesehariannya .  semua masyarakat yang tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup nya sangat membutuhkan koperasi ini , pasti dia pun berfikir dari pada meminjam kepada rentenir lebih baik meminjam kepada koperasi . karena bunga yang di kenakan nya tidak besar seperti jika kita meminjam kepada rentenir atau lintah darat yang tidak mempunyai hati dalam menagih hutang . jika dilihat dari jasa-jasa yang telah dikeluarkan oleh koperasi kita harus mengetahui pengertian dari koperasi itu sendiri .
koperasi berasal dari kata
CO : Yang artinya adalah bersama
OPERATION : yang artinya bekerja
jadi koperasi di sini yaitu bekerja sama , pengertian koperasi yaitu saling bergotong royong dan menolong sesama anggota koperasi , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi . berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi dari beberapa definisi - definisi :

 A. Definisi ILO (International Labour Organisation )

Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .

Definisi di atas terddiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan
d. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. kontribusi modal adil
f. menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secara adil .

Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( voluntarily joined together ).
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ) .
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
e. terdapat kontibusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984 )

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

C. Definisi Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M.  dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut .
     There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .
   Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .

D. Definisi Hatta

   Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta  " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .

E.  Definisi Munker

     Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

F. Definisi UU No. 25/1992
  Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992  tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
a. koperasi adalah badan usaha
b. koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukumkoperasi .
c. koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi .
d. koperasi adalah " gerakan ekonomi rakyat "
 e. koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan .

2. TUJUAN KOPERASI

   Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasian pasal 3 disebutkan bahwa , koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggita pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 .

3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
   Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan -ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi ,
di bawah ini adalah beberapa prinsip-prinsip koperasi :

A. Prinsip Rochdale
prinsip Rochdale pada awalnya di pelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale , Inggris pada tahun 1944 . prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi .
adapun unsur-unsur orinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah  sebagai berikut :
a. pengawasan secara demokratis
b. keanggotaan yang terbuka
c. bunga atas modal dibatasi
d. pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing angota .
e. penjualan sepenuhnya uang tunai
f. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
g. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota prinsip-prinsip koperasi.
h.netral terhadap politik dan agama .


B. Prinsip Munker
  Hnas H. Munker menyarikan 12  prinsip koperasi yaitu :
     a. keanggotaan bersifat sukarela
     b. keanggotaan terbuka
      c. pengembangan anggota
     d. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
     e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
     f. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
     g. modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
     h. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
     i. perkumpulan sukarela
     j. kebebasan dan pengam bilan keputusan dan penetapan tujuan
     k. pendistribusian yang adil
     l. pendidikan anggota

C. Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffeisen ( 1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman . keadaan perekonomian yang buruk di jerman pada saat itu , khusunya dalam bidang pertanian , membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan " bank rakyat " prinsip Raiffeisen dalah sebagai berikut :
a . swadaya
b. daerah kerja terbatas
c. SHU  untuk cadangan
d.tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. usaha hanya kepada anggota
g. keanggotaan dasar watak bukan uang ,

4. Prinsip Schulze
di kota lain Jerman , Delizssch . seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin , wirausahan industri kecil , pedagang eceran dan jenis usaha lainnya .
adapun prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a. swadaya
b. daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. tanggung jawab anggota terbatas
e. pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA
prinsip ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia , salah  satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan memepertahankan ide0ide koperasi di antara negara-negara anggotanya . dalam kegiatan ICA selalu mendiskusikan prinsip -prinsip koperasi yang berlaku dan sesuai dengan keadaan perekonomian , sosial dan politik yang berkembang saat itu .


SUMBER :
1.http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=pengertian+koperasi+definisi+Chaniago&source=bl&ots=We5UR9gNXr&sig=xbkiyCg00o8cys8jvdV-ZbZyYsg&hl=id&sa=X&ei=zrprULPwOcSzrAeA-oHQAg&ved=0CDkQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20koperasi%20definisi%20Chaniago&f=false
2. http://sanihandriani.blogspot.com/2012/09/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip_30.html
3. http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/

Rabu, 01 Oktober 2014

Konsep Dan Aliran Ekonomi Koperasi

Posted by Unknown at 00.14 0 comments

Konsep Dan Aliran Koperasi
Ekonomi Koperasi










Disusun oleh :
Heni Susanti
14213041
2EA17



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Depok
2014
PENDAHULUAN


1.1   Sejarah Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Koperasi awalnya digagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkan pada usaha pemintalan kapas. Dilanjutkan pada tahun 1844 di Inggris. Di tahun itulah lahirlah koperasi modern yang berkembang dewasa ini.

Pada tahun 1852 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society” (CWS).



1.2   Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

Pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi.



1.3  Ekonomi Koperasi

      Pengertian Ekonomi Koperasi yaitu suatu tindakan memperlajari perilaku manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.






EKONOMI KOPERASI


2.1 Konsep Ekonomi Koperasi

·         Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat meyatakan koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik.

·         Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini adalah konsep yang menjelaskan mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep in juga menjelaskan bahwa koperasi iyu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari system sosialis untuk mencapai tujuan system sosialis-komunis.

·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tentang tujuan koperasi dibentuk. Yaitu, tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



2.2 Aliran Ekonomi Koperasi

Latar belakang timbulnya aliran koperasi yaitu :
A.   Keterkaitan ideology, system perekonomian.
B.   Aliran Koperasi.


Didalam aliran koperasi, dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
A.   Aliran Yardstick
B.   Aliran Sosialis.
C.   Aliran Persemakmuran.



·         Aliran Yardstick
Aliran ini dijumpain pada Negara-negara yang berideoligi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi.
Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama di Negara barat dimana industry berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme.

·         Aliran Sosialis
Aliran ini adalah sebuah aliran yang tidak lepas dari keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme, Karena itu pada abad 19  pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis yang berada di Negara barat. Akan tetapi dalam perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan bagi kepentingan mereka, kemudian kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan koperasi sebagai system alat komunis itu sendiri.

·         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama berskala kecil.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi ini bersifat “Kemitraan”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


  

PENUTUP



3.1 Analisa

Menurut Sukoco dalam bukunya berjudul, “Seratus Tahun Koperasi Di Indonesia” menyebutkan bahwa badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Ini menunjukkan bahwa koperasi juga telah lahir dan terpikirkan oleh rakyat Indonesia pada jaman dahulu, bahkan sebelum merdeka.
Disebutkan lagi, pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk pegawai negeri. Maksud patih tersebut mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ini sudah terlihat pada pada masa itu pengaruh Koperasi yang berasal dari negeri barat telah merambah ke Indonesia.

Kembali kepada bahasan, di dunia modern seperti sekarang ini, aliran dan konsep yang cocok diterapkan di Dunia atau Indonesia sendiri lebih tepat jika menggunakan aliran persemakmuran dan konsep Negara berkembang maupun konsep barat (jika terjadi).
Pada aliran persemakmuran koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Konsep Negara berkembang (Persemakmuran) menurut saya “lebih” idealis untuk Negara di dunia modern sekarang khususnya Negara-negara berkembang, bukan yang menganut paham komunis. (Aliran sosialis dinilai lebih cocok untuk Negara dengan paham sosialis yang berubah menjadi sosialis-komunis)
Untuk Negara dengan paham liberalism, system ekonomi yang ideal adalah system ekonomi bebas liberal dengan aliran Yardstick.





DAFTAR PUSTAKA


Pendahuluan mengenai Ekonomi Koperasi

Konsep, Aliran, Dan sejarah Koperasi

Konsep Dan Aliran Koperasi

 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review