Minggu, 13 November 2016

PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS

Posted by Unknown at 13.03 0 comments


PENCEMARAN DAN ETIKA BISNIS
Studi Kasus : Limbah Pabrik Tempe

Nama : Heni Susanti
Kelas : 4EA17
NPM : 14213041

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya (Undang-undang No. 23 Tahun 1997). Tercemarnya lingkungan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang sangat perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya (Undang-undang No. 23 Tahun 1997). Tercemarnya lingkungan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang sangat perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan..
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pencemaran lingkungan adalah perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang tidak tepat.
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.Permasalahan keadilan dalam dunia bisnis, masih menjadi topik penting. Keadilan berhubungan dengan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan keadaan yang seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan terus diupayakan untuk tercapai, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila 5 dalam pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terwujudnya keadilan, dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.

TEORI
2.1 Teori Antroposentrisme
Teori ini memandang manusia sebagai pusat dari system alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitannya dengan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat perhatian dan nilai sejauh menunjang kepentingan manusia. Bagi teori ini etika hanya berlaku bagi manusia, segala tuntutan terhadap kewajiban dan tanggungjawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sesuatu yang berlebihan, kalaupun ada itu semata-mata demi memenuhi kepentingan sesama manusia.
Teori semacam ini dinilai bersifat instrumentalistik (karena menganggap pola hubungan manusia dan alam dilihat hanya dalam relasi instrumental, kalaupun peduli demi memenuhi kebutuhan manusia) dan egoistis (karena hanya mengutamakan kepentingan manusia).

2.2. Teori Biosentrisme
Teori ini menganggap alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Ciri etika ini adalah biocentric, karena menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Alam perlu diperlakukan secara moral terlepas dari apakah ia berguna atau tidak bagi manusia. Sehingga etika tidak lagi dipahami secara terbatas pada komunitas manusia, namun berlaku juga bagi seluruh komunitas biotis, termasuk komunitas makhluk hidup lain.

2.3 Teori Ekosentrisme
Etika ini memusatkan pada seluruh komunitas ekologis baik yang hidup maupun tidak, karena secara ekologis makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Salah satu versi yang terkenal dari teori ini adalah Deep Ecology.
Teori ini memusatkan perhatian pada kepada semua spesies, termasuk spesies bukan manusia, dan menekankan perhatiannya pada jangka panjang, dan tak kalah pentingnya merupakan gerakan diantara orang-orang yang mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu
lingkungan dan politik.

PEMBAHASAN
3.1 Kasus
            CIAMIS - Ratusan warga Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis beramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan Baregbeg, Senin (15/8/2016).
Kedatangan warga ini untuk mengadukan atas pencemaran Sungai Cibuyut oleh beberapa pabrik tahu yang berada di wilayah Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku yang langsung membuang limbahnya ke sungai.
Sehingga masyarakat Desa Jelat kini kesulitan mendapat air bersih lantaran sungai tersebut satu-satunya sumber air yang biasa digunakan masyarakat untuk keperluan rumah tangga.
Bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, air dari sungai itu juga digunakan untuk mengairi kolam warga namun dengan tercemarnya sungai, ikan banyak yang mati karena air tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap.
Sebetulnya permasalahan ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, bahkan sempat membuat kesepakatan antara warga Jelat dengan pengusaha pabrik tahu di Desa Muktisari.
Salah satunya pabrik tidak boleh membuang langsung limbah tahu ke sungai. Namun yang terjadi di lapangan saat ini masih ada beberapa pengusaha yang nakal membuang limbah ke sungai Cibuyut. Usai aksi dan audiensi warga Jelat dan aparat pemerintah mendatangi pabrik-pabrik tahu dan meninjau Sungai Cibuyut yang tercemar.
"Kami tidak melarang pengusaha tahu menjalankan usaha pabrik tahunya tetapi kami hanya meminta limbahnya jangan dibuang ke Sungai Cibuyut, karena sungai itu digunakan warga untuk keperluan hidup," ungkap Lili (45) warga Dusun Cisupa, Desa Jelat saat menyampaikan aspirasinya dihadapan Asisten Daerah II Setda Ciamis HM Soekiman saat beraudiensi di Aula Kantor Kecamatan Baregbeg.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Ruslan (50) mengatakan sebelum adanya pabrik tahu banyak warga Jelat yang mengantungkan hidupnya di usaha perikanan, namun setelah sungai Cibuyut tercemar kini pengusaha perikanan mulai bangkrut karena airnya sudah tidak lagi mendukung.
"Sekarang banyak pengusaha ikan yang kolamnya dibiarkan karena air dari sungai Cibuyut sudah tidak bisa digunakan lagi, sudah tercemar," jelasnya.
Lebih lanjut, warga meninta pengusaha pabrik tahu untuk mentaati kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Serta meminta pemerintah untuk tegas menutup pabrik tahu yang mengantongi izin.

3.2 Analisis
            Kasus tersebut menjelaskan mengenai pencemaran Sungai Cibuyut yang disebabkan karena limbah industri pabrik tempe. Kasus tersebut termasuk tindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik secara langsung ke sungai, jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak. Secara langsung pihak masyarakat sekitar di sungai Cibuyut merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah pabrik tempe yang dinilai sudah membahayakan masyarakat sekitar. Limbah berbahaya ini mengalirkan air berwarna putih keruh dan memiliki bau tak sedap yang membuat warga mual-mual dan pusing.
Selain bau tak sedap yang ditimbulkan oleh limbah pabrik tahu ini, tentunya akan berakibat pada kerusakan pada sumber daya hayati di dalamnya, seperti warna air yang berubah keruh dan bau, ikan-ikan mati, dan banyaknya makhluk hidup sekitar yang mati akibat limbah tersebut. Apabila masyarakat setempat mengkonsumsi ikan maupun menggunakan air yang telah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan.
Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia sudah sepantasnya dan selayaknya menjaga lingkungan kita. peran pemerintah juga sangat berpengaruh. Salah satunya adalah dengan menindak lanjuti segala kegiatan yang dapat berakibat terjadinya pencemaran tersebut dengan memberikan efek jera kepada perusahaan yang melakukan tindakan yang berakibat merugikan serta merusak lingkungan. Sehingga penanganan limbah industri tidak boleh dianggap sepele jika tidak menghendaki kerugian yang lebih besar terjadi. Kesadaran tentang bahaya limbah industri ini harus dimiliki oleh siapapun, baik pemilik modal yang mendirikan industri, birokrasi yang memberikan ijin dan juga masyarakat di manapun mereka berada.

REFERENSI
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung


 

Irreplacable Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review